Tabungan Haji BNI Syariah Dengan iB Baitullah Hasanah – Umat Islam mana yang tidak ingin menunaikan ibadah haji ke mekkah?. Hampir setiap umat islam yang ada di muka bumi ini pasti ingin menjalankan rukun islam yang ke lima yang meskipun hanya diwajibkan bagi orang Islam yang sudah mampu, tapi ikhtiar atau usaha untuk mewujudkannya adalah hal yang harus dilakukan oleh seluruh umat islam yang sudah mukallaf (dewasa dan berakal sehat). Salah satu cara untuk mewujudkan impian menunaikan ibadah haji tersebut adalah dengan membuka tabungan haji BNI Syariah.
Tabungan haji BNI Syariah atau yang biasa dikenal dengan nama tabungan iB Baitullah Hasanah adalah salah satu produk penghimpun dana Bank BNI Syariah yang diperuntukkan sebagai sarana untuk mendapat kepastian porsi berangkat menunaikan ibadah haji, baik haji reguler maupun haji khusus. Disamping itu, tabungan iB Baitullah Hasanah juga dapat dipergunakan untuk merencanakan ibadah umrah sesuai keinginan penabung dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika (USD).
Akad yang digunakan dalam tabungan haji BNI Syariah adalah akad Mudharabah (bagi hasil) atau Wadiah (titipan). Dalam hal ini nasabah diberikan keleluasaan yang sebesar-besarnya untuk memilih akad mana yang akan digunakan untuk tabungan iB Baitullah Hasanah yang akan dibuka tersebut, apakah akan menggunakan akad mudharabah atau menggunakan akad wadiah.
Perbedaan paling mencolok antara kedua akad tersebut (mudharabah dan wadiah) terletak pada besaran setoran awal serta saldo minimum yang harus ada dalam rekening nasabah. Setoran awal minimal serta saldo minimal untuk akad wadiah rupiah adalah Rp. 100.000, untuk akad wadiah dollar sebesar USD 5. Sedangkan setoran awal minimal dan saldo minimal untuk akad mudharabah rupiah adalah sebesar Rp. 500.000 dan USD 50 untuk mudharabah dollar.
Oleh karena akad mudharabah merupakan akad bagi hasil antara bank dan nasabah, maka dalam tabungan haji BNI Syariah pun terdapat nisbah (proyeksi) bagi hasil tersebut, yaitu sebagai berikut :
- Nisbah bagi hasil tabungan iB Baitullah Hasanah dalam mata uang rupiah adalah 10% untuk nasabah dan 90% untuk Bank BNI Syariah.
- Nisbah bagi hasil tabungan iB Baitullah Hasanah dalam mata uang dollar amerika (USD) adalah 5% untuk nasabah dan 95% untuk pihak Bank BNI Syariah.
Tidak ada bagi hasil untuk akad wadiah, karena wadiah merupakan akad titipan atau penitipan uang dari nasabah ke Bank.
Meskipun demikian, baik nasabah tabungan haji BNI Syariah yang menggunakan akad mudharabah ataupun wadiah, akan sama-sama mendapatkan fasilitas berupa :
- Buku Tabungan.
- Autokredit untuk setoran bulanan dari rekening Tabungan iB Hasanah/Bisnis Hasanah/Prima Hasanah
- Dapat didaftarkan menjadi calon jemaah haji melalui SISKOHAT
- Terdapat pilihan mata uang yaitu Rupiah dan US Dollar.
Baca juga : Cara dan Syarat Membuka Tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah
Dengan membuat tabungan haji BNI Syariah, maka anda akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dalam mendapatkan porsi keberangkatan haji, karena sistem BNI Syariah telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah. Selain itu, tabungan haji BNI Syariah juga terbebas dari biaya pengelolaan dan penutupan rekening serta adanya perlindungan asurasi kecelakaan diri.
Adapun syarat -syarat yang harus dipersiapkan untuk membuka tabungan haji BNI Syariah adalah kartu identitas(KTP/Paspor) dan setoran awal yang besarannya sudah saya sebutkan diatas, yaitu Rp. 100.000 dan USD 5 untuk akad wadiah dan Rp. 500.000 dan USD 50 untuk akad mudharabah.