Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah Bank Syariah – Jika agan sista pernah datang ke bank Syariah, baik itu Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM) atau bank syariah lainnya, agan sista pasti mengetahui bahwa di Bank Syariah tersebut terdapat 2 jenis akad tabungan, yaitu akad Wadiah dan akad Mudharabah. Kedua jenis akad inilah yang nantinya akan menentukan masa depan dana yang agan sista simpan di Bank Syariah, apakah akan mendapat bagi hasil, bonus atau tidak akan mendapat apa-apa sama sekali.
Menurut bahasa Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan menurut istilah Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Akad Mudharabah ini lebih dikenal dengan istilah sitem bagi hasil. (Wikipedia.org).
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa mudharabah ini adalah bentuk kerjasama dua belah pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik modal (nasabah) dan pihak kedua sebagai pengelola modal (bank). Dana yang nasabah simpan di bank akan digunakan atau diusahakan oleh pihak bank dan hasil atau keuntungan dari usaha bank tersebut akan dibagi dua dengan nasabah sesuai dengan perjanjian. Misalnya 60% untuk bank dan 40% untuk nasabah.
Baca Juga : Mengenal Jasa dan Produk Bank Syariah Mandiri
Contoh kasusnya begini, misal si A menabung di bank syariah dengan akad mudharabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan bagi hasil 60% untuk bank dan 40% untuk nasabah (si A). Setelah dana tersebut tersimpan di Bank, Bank menggunakan dana tersebut untuk usaha yang halal dan mendapat keuntungan dari usaha tersebut sebesar Rp. 500.000,- maka bagi hasilnya Rp. 300.000,- untuk Bank dan Rp. 200.000,- untuk nasabah (si A).
Pada prakteknya di kebanyakan bank-bank syariah di Indonesia, nasabah tabungan mudharabah ini biasa dikenakan biaya administrasi bulanan, minimum saldo yang disarankan, denda dibawah saldo minimum serta adanya jumlah saldo yang ditahan.
Sedangkan akad wadiah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Cecara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya (Wikipedia.org).
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Dalam prakteknya, wadiah merupakan produk tabungan di bank-bank syariah yang biasanya mempunyai banyak kelebihan seperti bebas biaya administrasi bulanan, setoran awal minimum yang tidak terlalu besar, saldo ditahan yang sangat kecil, tidak adanya saldo minimal dan denda dibawah saldo minimal yang disarankan.
Namun demikian, tabungan jenis wadiah ini kang erik rasa kurang cocok untuk berinvestasi, karena uang yang agan sista simpan di bank, jumlahnya tidak akan bertambah atau berkurang sampai kapan pun, kecuali jika pihak bank mau berbaik hati memberikan bonus kepada agan sista yang mana besaran bonusnya pun tidak dapat dipastikan.
Nah, demikianlah perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam jenis tabungan di Bank Syariah. Kang erik sarankan sebaiknya agan sista memilih akad tabungan syariah yang sesuai dengan kebutuhan agan sista. Jika agan sista ingin mendapat keuntungan bagi hasil, silahkan pilih akad mudharabah. Sedangkan jika agan sista hanya ingin menyimpan uang layaknya agan sista menyimpan uang dicelengan, silahkan agan sista pilih akad wadiah.
Baca Juga : Cara dan Syarat Membuka Tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah