Memiliki rumah impian saat ini sudah bukan merupakan hal yang sulit untuk diwujudkan. Hampir semua bank yang ada di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah berlomba-lomba menarik perhatian nasabah untuk melirik produk KPR mereka masing-masing. Salah satu bank syariah yang menyediakan produk pembiayaan KPR adalah Bank BNI Syariah.
KPR BNI Syariah atau yang biasa dikenal dengan nama Griya iB Hasanah merupakan salah satu produk pembiayaan pribadi dari Bank BNI Syariah disamping produk lainnya seperti pembiayaan kepemilikan emas, otomotif, jaminan cash, multi jasa dan hasanah card.
Baca Juga : Cara dan Syarat Membuka Tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah
KPR BNI Syariah ini adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon Nasabah.
Keunggulan KPR BNI Syariah jika dibandingkan dengan KPR dari bank lain adalah prosesnya cepat, syarat mudah dan akadnya menggunakan akad murabahah (akad jual beli) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga akan terhindar dari riba. Keunggulan lainnya adalah pembiayaan maksimum hingga 5 milyar, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun, uang muka ringan, angsurannya tetap dan tidak berubah sampai lunas serta pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan cara debet otomatis dari rekening tabungan atau dapat pula dilakukan di Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional di seluruh Indonesia.
Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan KPR BNI Syariah Griya iB Hasanah adalah sebagai berikut :
- WNI.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pada saat pensiun, pembiayaan harus lunas.
- Mempunyai penghasilan yang tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
- Mengisi formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan di bank BNI Syariah.
Mengenai ketentuan biaya yang harus dipersiapkan adalah asuransi jiwa dan kerugian, notaris, materai dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghitung besaran margin Griya iB Hasanah serta angsuran perbulan KPR BNI Syariah, anda dapat menggunakan layanan kalkulator pembiayaan Bank BNI Syariah pada link ini.
Berikut adalah contoh penggunaan kalkulator pembiayaan BNI Syariah :
Disamping memberikan pembiayaan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), Bank BNI Syariah juga menyediakan layanan takeover (mengambil alih) KPR dari bank lain ke Bank BNI Syariah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi formulir pembiayaan di kantor cabang BNI Syariah.
- Menyerahkan fotocopy KTP,KK, Surat Nikah.
- Menyerahkan Asli Surat keterangan kerja.
- Menyerahkan Slip gaji 3 bulan terakhir.
- Menyerahkan rekening korang tabungan aktif 3 bulan terakhir.
- Menyerahkan copy Sertifikat, imb dan PBB 3 tahun terakhir (rumah yang akan ditake over).
- Menyerahkan copy akad pembiayaan di bank sebelumnya dan copy rekening pinjaman 6 bulan terakhir.
- Pembiayaan kpr ditempat lama harus sudah berjalan minimal 1 tahun.
Sedangkan biaya-biaya yang harus dipersiapkan untuk takeover KPR ke BNI Syariah adalah :
- Asuransi jiwa
- Asuransi kebakaran
- Biaya administrasi bank
- Biaya notaris
Untuk pembelian rumah bekas atau second di Bank BNI Syariah, anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Griya iB Hasanah juga bisa digunakan untuk pembelian tanah dengan syarat setelah satu sampai dua tahun, tanah tersebut wajib dibangun rumah.