Cara Mengganti Buku Tabungan Hilang di Semua Bank – Meskipun saat ini aktifitas perbankan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan ATM, Internet Banking, SMS Banking dan sebagainya, tapi keberadaan buku tabungan dari bank tempat anda menabung tetap saja penting. Buku tabungan dari bank tersebut selain berfungsi untuk mencatat setiap transaksi perbankan anda, juga sering digunakan pihak bank sebagai syarat untuk melayani permintaan anda sebagai nasabah bank. Misalnya dalam penggantian token atau key internet banking, penggantian nomor handphone SMS banking dan lain sebagainya.
Baca Juga : Cara Daftar dan Aktivasi Internet Banking BRI
Oleh karena itu, menyimpan buku tabungan dengan baik merupakan hal yang sangat wajib anda lakukan, agar buku tabungan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya pada saat anda membutuhkannya.
Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur hilang atau dicuri orang?
Anda bisa mengganti buku tabungan yang hilang atau dicuri tersebut dengan buku tabungan baru di kantor bank tempat anda membuka rekening dulu.
Proses mengganti buku tabungan hilang ini memang tidak semudah saat anda membuat tabungan baru. Anda akan diminta untuk memenuhi berbagai persyaratan dan pertanyaan yang harus anda jawab seakurat mungkin sesuai dengan data-data diri anda yang ada dalam berkas atau database bank yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindak pidana yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak (Bank dan Nasabah itu sendiri).
Pada prinsipnya semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, baik bank konvesional seperti bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan lain-lain atau bank syariah seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan sebagainya, semuanya memberikan persyaratan penggantian buku tabungan yang hilang dengan syarat yang hampir sama, seperti :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- KTP Asli
- Kartu ATM /Kartu Debit
- Tanda tangan bermaterai di atas formulir yang disediakan bank
- Uang untuk pembelian materai 6000
Meskipun demikian, beberapa bank meminta persyaratan yang sedikit berbeda seperti KTP asli cukup dengan copy KTP saja dan lain sebagainya.
Hal paling pertama yang harus anda lakukan untuk mengganti buku tabungan yang hilang adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat pada wilayah hukum tempat buku tabungan tersebut hilang. Misalnya, buku tabungan anda hilang di wilayah hukum Polsekta Cibiru, maka anda harus meminta surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Kota Cibiru. Jika ternyata buku tabungan tersebut hilang di perjalanan antara kecamatan Cibiru Bandung ke kecamatan Kiara Condong Bandung, maka anda bisa membuat surat kehilangan tersebut di kantor Polisi Resort kota Bandung. Dan seterusnya.
Setelah anda mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian setempat, silahkan anda bawa surat kehilangan tersebut beserta KTP asli dan kartu ATM atau kartu debit ke bank tempat anda membuka rekening tabungan dulu. Untuk mahasiswa, jangan lupa bawa serta kartu mahasiswanya.
Sampai di bank, silahkan ambil nomor antrian customer service dan pada saat anda dipanggil, silahkan anda utarakan maksud dan tujuan anda bahwa ingin mengganti buku tabungan yang hilang. Berikan kartu ATM, KTP dan surat kehilangan tersebut kepada petugas bank. Biasanya nanti petugas bank akan menanyakan data-data anda terlebih dahulu seperti :
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu kandung
Setelah itu, pihak bank akan mengisikan formulir penggantian buku tabungan yang harus anda tandatangani diatas materai. Silahkan anda tandatangani dan tunggu sampai pihak bank memberikan buku tabungan baru dengan tetap menggunakan nomor rekening lama.
Adapun mengenai biaya penggantian buku tabungan itu sendiri, pihak bank membebankan biaya yang cukup beragam. Misalnya saja Bank Mandiri yang membebankan biaya penggantian buku tabungan karena hilang sebesar Rp. 15.000, BII Maybank membebankan biaya sebesar Rp. 25.000, Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 15.000 dan lain sebagainya.
Saran saya, sebaiknya anda membawa uang sekurang-kurangnya Rp. 50.000 untuk berjaga-jaga. Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya penggantian buku tabungan, biaya materai atau biaya tidak terduga lainnya.
Baca juga : Cara Cek Saldo BRI Melalui Internet Banking