Cara dan Syarat Membuat Tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah – Saat ini, produk-produk perbankan syariah seperti tabungan dan giro sudah banyak dilirik oleh masyarakat luas. Hal tersebut tidak lepas dari edukasi yang dilakukan oleh berbagai pihak serta semakin besarnya kesadaran masyarakat untuk menghindari sistem perbankan konvensional yang terkenal dengan sistem bunganya yang diharamkan. Disamping itu, keberadaan bank-bank syariah yang semakin menjamur di berbagai kota di tanah air juga semakin mendorong minat masyarakat untuk menggunakan produk perbankan syariah.
Bank BNI Syariah sebagai salah satu bank syariah nasional yang berdiri pada tahun 2010 lalu, per bulan Juni 2014 sudah memiliki 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point. Bank BNI Syariah menyediakan produk pembiayaan dari mulai pembiayaan pribadi, mikro, UMKM sampai korporasi pun disediakan oleh bank syariah yang satu ini. Disamping itu, Bank BNI Syariah juga menawarkan banyak pilihan produk penghimpun dana, seperti tabungan, giro dan deposito.
Salah satu produk penghimpun dana bank BNI Syariah dalam bentuk tabungan adalah tabungan iB Hasanah. Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan dengan mata uang rupiah yang bisa menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan) sesuai dengan keinginan nasabah.
Bagi Nasabah yang membuka tabungan iB Hasanah, baik yang menggunakan akad mudharabah maupun wadiah, sama-sama akan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Bank BNI Syariah, seperti :
- Buku Tabungan.
- BNI Syariah Card Silver.
- E-banking (ATM, SMS Banking, Internet Banking dan Phone Banking).
Fasilitas-fasilitas diatas dapat dibilang sebagai fasilitas yang cukup kumplit, mengingat tidak semua bank, baik bank syariah maupun bank konvensional memberikan fasilitas internet banking seperti halnya fasilitas yang diberikan oleh bank BNI Syariah ini.
Untuk urusan kartu ATM atau kartu Debit, BNI Syariah Card Silver sendiri dapat digunakan untuk bertransaksi di jaringan ATM BNI, ATM Bersama, ATM Link, ATM Prima & Cirrus dan kartu belanja (Debit Card) di merchant berlogo MasterCard di seluruh dunia.
Disamping itu, keunggulan lain yang akan didapatkan bagi nasabah yang membuka tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah adalah :
- Dapat melakukan transaksi di counter teller BNI dan BNI Syariah seluruh Indonesia.
- Pembukaan rekening otomatis berinfaq Rp 500,-
- Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
Adapun Syarat pembuatan rekening iB Hasanah adalah sebagai berikut :
- Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor).
- Setoran Awal Minimal Rp. 100.000.
Syarat pembukaan rekening diatas menurut saya adalah syarat yang sangat murah dan mudah, karena hanya dengan uang 100.000 rupiah, anda sudah bisa mengajukan pembuatan rekening tabungan iB Hasanah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mengenai biaya yang akan dibebankan kepada nasabah iB Hasanah adalah sesuai dengan akad yang dipilih oleh nasabah. Untuk akad wadiah, gratis biaya pengelolaan rekening dan saldo dibawah minimun, 5000 untuk pembuatan kartu ATM dan 20.000 untuk biaya tutup rekening. Sedangkan akad mudharabah mengenakan biaya 5000 untuk pengelolaan rekening bulanan dan pembuatan kartu ATM serta 10.000 untuk biaya tutup rekening dan denda saldo dibawah minimum.
Untuk nisbah atau bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 22:78 artinya 22 persen untuk nasabah dan 78 persen keuntungannya untuk bank.
Jika anda tertarik untuk membuka tabungan iB Hasanah, silahkan siapkan kedua persyaratan diatas, lalu kunjungi kantor cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Syariah terdekat di kota anda dan serahkan semua persyaratan tersebut ke bagian customer service bank BNI Syariah. Jangan lupa selalu bawa uang lebih untuk biaya pembuatan kartu ATM dan biaya lain yang tidak terduga. Saran saya sebaiknya anda membawa uang lebih minimal Rp. 20.000.