Jika agan sista pernah datang ke bank BCA untuk membuka tabungan disana, mungkin agan sista pernah ditolak karena agan sista tidak membawa serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat proses pembuatan rekening berlangsung. Masalah persyaratan harus menyertakan NPWP ini banyak sekali dikeluhkan oleh banyak orang yang ingin menjadi nasabah bank BCA, sebagian beralasan tidak mempunyai NPWP dan sebagian lagi merasa diribetkan dengan adanya persyaratan tersebut.
Hal ini pulalah yang pernah dialami oleh sahabat kang erik saat ingin membuka rekening tabungan di Bank BCA. Awalnya, sahabat kang erik itu hanya diminta untuk menyerahkan kartu identitas (KTP) saja, tetapi karena photo dalam KTP sahabat kang erik kurang jelas, maka pihak bank BCA meminta sahabat kang erik untuk menyertakan NPWP dan jika belum punya NPWP pihak bank malah menyarankan untuk membuatnya terlebih dahulu di kantor pajak.
Hal yang berbeda kang erik alami saat membuka rekening BCA beberapa tahun yang lalu. Saat itu, kang erik masih kuliah di salah satu Universitas Negeri di kota Bandung. Oleh karena kang erik bukan warga bandung asli, maka kang erik hanya diminta untuk menyertakan surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus tempat kang erik kuliah. Setelah kang erik lengkapi permintaan pihak BCA tersebut, akhirnya kang erik berhasil membuka tabungan di bank BCA tanpa menyertakan NPWP.
Baca Juga : Cara dan Syarat Buka Rekening Tabungan Tahapan BCA
Lain halnya dengan teman kang erik yang nyata-nyata ditolak saat ingin membuat tabungan BCA hanya karena tidak punya NPWP. Teman kang erik ini memang sudah bekerja, tapi tidak punya NPWP karena malas mengurusnya ke kantor pajak, selain itu banyaknya opini yang menyebutkan bahwa dengan mempunyai NPWP, maka beban hidup akan bertambah pun menjadi salah satu penyebab kenapa teman kang erik ini ga mau membuat NPWP.
Lantas apa yang terjadi, apakah NPWP itu penting saat membuka tabungan BCA?
Tidak hanya bank BCA sebenarnya, Bank-bank lain selain bank BCA pun harus meminta calon nasabah untuk menyertakan NPWP pada saat pembuatan rekening tabungan di bank yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 (2) Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum”.
Jika mengacu kepada peraturan Bank Indonesia tersebut, kenapa hanya beberapa bank saja yang meminta NPWP saat membuka rekening tabungan?
Kalau sudah seperti ini pertanyaannya, kang erik sendiri bingung dan tak tahu jawabannya. Namun demikian jika mengacu pada pengalaman kang erik, sahabat serta teman kang erik saat membuka tabungan di Bank BCA, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyertaan NPWP itu tergantung kondisi dan keputusan pihak bank.
Maksud kang erik begini, bank sebagai lembaga keuangan tentu membutuhkan nasabah yang sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan bisnis perbankan mereka. Sementara itu, Bank Indonesia sebagai regulator dunia perbankan tanah air telah membuat Peraturan Bank Indonesia (BI) dimana calon nasabah bank wajib menyertakan NPWP saat membuat rekening di suatu bank. Di sisi lain, tidak semua calon nasabah dalam hal ini masyarakat Indonesia memiliki NPWP, bahkan beberapa masyarakat masih sangat asing dan tidak tahu apa itu NPWP.
Jika melihat situasi seperti diatas, maka pihak bank bisa saja melanggar peraturan BI untuk memperluas dan memperbanyak nasabah mereka atau pihak bank dapat memaksa mematuhi peraturan BI dengan konsekuensi bisa kehilangan calon nasabah potensial mereka. Semua keputusan tergantung pihak bank itu sendiri, apakah akan menjalankan Peraturan Bank Indonesia atau tidak.
Jika melihat dari kacamata kang erik sebagai nasabah, kang erik merasa keberatan dengan syarat penyertaan NPWP ini. Alasannya seperti yang teman kang erik utarakan, ribet. Meskipun demikian, jika semua bank di Indonesia mematuhi peraturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, mungkin pendapat kang erik akan jadi berbeda.
Masalah seperti ini sebenarnya hanya terjadi karena tidak adanya sosialisasi peraturan BI dan tidak adanya kekompakan serta kepatuhan lembaga perbankan terhadap peraturan tersebut. Akibatnya, ketika ada bank yang ingin mematuhi peraturan BI tersebut malah dianggap ribet oleh masyarakat.
Baca Juga : Ini Dia Update Limit dan Biaya Bank BCA Terbaru
Download Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 Disini